Terancam 15 Tahun Penjara Karena Sex Toys

Thursday 22 April 2010
INILAH.COM, Surabaya - Maraknya peredaran alat seks (sex toys) di masyarakat membuat petugas Satreskrim Polwiltabes Surabaya, gerah. Polwiltabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan.

"Hasilnya kita mengetahui kalau alat seks yang selama ini beredar di masyarakat berasal dari toko di Jalan Jemursari No 29," ungkap Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Wibowo di Mapolwiltabes Surabaya, Jalan Taman Sikatan, Selasa (16/3).

Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan. Saat ditanya tentang surat ijin alat sex yang dijual, pemilik toko yakni Taufiqurrohman Yunus (21), tak bisa menunjukkan surat ijin. Pria asal Desa Ngawen, Wedung, Demak, Jawa Tengah ini pun diamankan.

Dari penggerebekan ini, petugas menyita barang bukti berupa alat seks. Di antaranya 13 alat kelamin pria mainan, 4 alat kelamin wanita mainan, 1 buah ring, 2 pak kondom berduri, 7 kondom berduri silicon, 7 buah vibrator, 4 buah vakum, 2 pak obat perangsang, 9 buah minyak pelumas, 11 buah breast up dan 10 pak fatilos.

"Selain itu, kita juga menyita beberapa obat kuat seperti 24 pak Viagra, 6 butir cialis, 14 butir Viagra asal Amerika, 4 butir Azala," terang Anom Wibowo.

Kepada penyidik, Taufiqurrohman mengaku baru 6 bulan berjualan alat seks. "Saya baru 6 bulan berjualan alat-alat sex ini. Saya belinya di Pasar Glodok, Jakarta," ngakunya.

Setiap alat sex yang dijual, pria yang akrab dipanggil Taufik ini mengaku mendapatkan untung berkisar antara Rp 5 ribu hingga Rp 30 ribu. "Uang hasil keuntungan ini saya pergunakan untuk biaya hidup sehari-hari," katanya.

Atas perbuatannya, Taufik dijerat pasal berlapis yakni pasal 196 dan pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp 1,5 miliar. [beritajatim.com/mut]

Posting Lain Yang Mungkin Ingin Anda BACA JUGA :



0 comments:

Post a Comment

BannerFans.com